Bukan hanya itu agenda Pemilu adalah tunggal yaitu untuk memilih pemimpin bangsa. Agenda pemilu bersifat nasional, karena itulah segenap peserta pemilu tidak perlu lagi mempersoalkan konsensus nasional kebangsaan dan kenegaraan yang sudah final disepakati.
Untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan konsensus nasional lebih dulu
Temuan menarik dari BRIN adalah bahwa penetapan Pokok-pokok Haluan Negata (PPHN) atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan Konsesus Nasional tanpa Amandemen.
Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR RI untuk menetapkan Haluan Negara.
Kita semua harus mendorong MPR dan semua Lembaga Negara serta institusi TNI dan Polri, termasuk organisasi-organisasi masyarakat serta keagamaan dan partai-partai politik, untuk bersama-sama membangun konsensus nasional guna mewujudkan hal tersebut.